PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 19
(1) Untuk mendapatkan izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pemohon
mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Pusat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
