PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 18
Permohonan izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
sertifikat analisis (Certificate of Analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu terakreditasi;
kromatogram hasil analisis Bahan Teknis dari laboratorium uji mutu terakreditasi kecuali Pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida; dan
sertifikat komposisi Formulasi (Certificate of Composition/CoC) dari pembuat Formulasi.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Izin Percobaan Pestisida
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 7 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
