Pasal 17
(1) Permohonan izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi
persyaratan administrasi sebagai berikut:
Nomor Induk Berusaha (NIB);
formulir Pendaftaran Pestisida yang telah diisi;
pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan;
sertifikat merek/bukti pendaftaran merek;
surat jaminan suplai Bahan Aktif/Bahan Teknis dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis (Letter of Authorization) bagi yang memproduksi sendiri;
surat jaminan suplai Bahan Aktif/Bahan Teknis dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access);
surat izin Produksi dari badan yang berwenang tentang pembuatan Bahan Aktif/Bahan Teknis (manufacturing license) yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal;
bukti penguasaan sarana Produksi (pabrik Bahan Aktif/Bahan Teknis, pabrik Formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri Pestisida; dan
pernyataan kebenaran dokumen sesuai dengan Format-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak dipenuhi, pemohon harus
bekerja sama dengan pabrik Formulasi atau pabrik pengemasan Pestisida dalam negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja sama Produksi.
(3) Dalam hal pemilik Formulasi berasal dari luar negeri, permohonan izin percobaan Pestisida dilakukan
melalui penunjukan kuasa/perwakilan yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(4) Penunjukan kuasa/perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan untuk 1
(satu) kuasa/perwakilan badan hukum.
