Pasal 109
(1) Pestisida dan Bahan Teknis Pestisida yang telah mendapat nomor pendaftaran dan izin tetap sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku.
(2) Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap yang sedang atau sudah dilakukan pengujian mutu,
toksisitas, dan efikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1047) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/ SR.330/1/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 131).
(3) Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap yang belum dilakukan pengujian sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
