PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 110
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.330/1/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/ 7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 131), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
