PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 108
Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap yang nomor pendaftaran dan izin tetapnya dicabut wajib menarik Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida untuk ekspor dari Peredaran paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan pencabutan nomor pendaftaran dan izin oleh Menteri.
