PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 107
(1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap, izin perluasan penggunaan Pestisida, dan/atau izin
sementara Pestisida wajib bertanggung jawab atas penarikan Pestisida kadaluarsa, Pestisida yang terkena sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izin serta melakukan pemusnahan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemusnahan Pestisida dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
