PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 104
(1) Dalam hal masa pemberhentian sementara telah berakhir dan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 belum juga dipenuhi, Direktur Jenderal dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Menteri berupa:
penarikan dari Peredaran;
pencabutan izin; dan/atau
pemusnahan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pemeriksaan tim pengawas pestisida
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menerima dan mempertimbangkan saran atau pendapat dari komisi Pestisida.
