PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 103
(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 tidak dipenuhi dalam jangka waktu
yang ditetapkan atau melakukan pelanggaran lain, Direktur Jenderal dapat menetapkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan untuk jangka waktu (3)
tiga bulan sampai dengan 6 (enam) bulan.
(3) Dalam keputusan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani masa pemberhentian sementara.
