Pasal 102
(1) Setiap orang yang pertama kali melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101
ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dikenakan sanksi peringatan tertulis
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 23 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diselesaikan permasalahannya atau melakukan pelanggaran lain, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dikenakan sanksi peringatan tertulis pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diselesaikan permasalahannya atau melakukan pelanggaran lain, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis ketiga.
(4) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditandatangani oleh
Direktur Jenderal.
