Pasal 101
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal
27 ayat (2), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 70, Pasal 75,
Pasal 76, Pasal 82, Pasal 88, Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
peringatan tertulis;
penghentian sementara dari kegiatan Produksi dan/atau Peredaran;
pencabutan izin;
penarikan dari peredaran; dan/atau
pemusnahan.
(3) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang
mulai dari sanksi teringan sampai sanksi terberat sesuai dengan tata urutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal tertentu, terhadap pelanggaran yang berat atas kewajiban dan larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat langsung dijatuhi sanksi administratif tanpa dilakukan secara berjenjang.
