PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1), Pasal 43, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pembatalan permohonan izin; dan
penarikan dari peredaran.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
