PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 105
Pencabutan nomor pendaftaran dan izin tetap, izin perluasan penggunaan Pestisida, dan/atau izin sementara Pestisida selain karena sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, dapat dapat dilakukan karena:
ditemukan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan/atau kelestarian lingkungan hidup;
pemegang nomor pendaftaran yang tidak lagi ditunjuk oleh pemilik Formulasi Pestisida bersangkutan;
atas permintaan pemegang nomor pendaftaran; dan/atau
pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap melakukan tindakan pelanggaran hukum terkait dengan Pestisida dan/atau Bahan Aktif terdaftar dan telah dinyatakan oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
