PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 9
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, dan penyusunan rencana, kebijakan, program, anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan Kementerian Pertanian.
