PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 8
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Organisasi dan Kepegawaian; c. Biro Hukum; d. Biro Keuangan dan Barang Milik negara; e. Biro Umum dan Pengadaan; f. Biro Kerja Sama Luar Negeri; dan g. Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik.
