PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam wwww.peraturan.go.id
Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, dan penyusunan rencana pengembangan wilayah pertanian; b. penyiapan koordinasi, dan penyusunan kebijakan dan program pembangunan pertanian; c. penyiapan koordinasi, dan penyusunan anggaran pembangunan pertanian; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan pertanian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
