PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 76
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lain.
