PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 75
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Direktorat Jenderal, serta pelayanan rekomendasi.
