Pasal 77
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan varietas, pengawasan mutu, dan produksi benih tanaman pangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan varietas, pengawasan mutu, dan produksi benih tanaman pangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan penyediaan varietas, pengawasan mutu, dan produksi benih tanaman pangan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan penyediaan varietas, pengawasan mutu, dan produksi benih tanaman pangan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan varietas, pengawasan mutu, dan produksi benih tanaman pangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perbenihan wwww.peraturan.go.id
Tanaman Pangan.
