PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 64
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Direktorat Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan alat dan mesin pertanian prapanen.
