Pasal 65
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, pendaftaran, pengawasan dan peredaran serta kelembagaan alat dan mesin pertanian prapanen; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, pendaftaran, pengawasan dan peredaran serta kelembagaan alat dan mesin pertanian prapanen; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, pendaftaran, pengawasan dan peredaran serta kelembagaan alat dan mesin pertanian prapanen; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, pendaftaran, pengawasan dan peredaran serta kelembagaan alat dan mesin pertanian prapanen; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penyediaan, pendaftaran, pengawasan dan peredaran serta kelembagaan alat dan mesin pertanian prapanen; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Alat dan wwww.peraturan.go.id
Mesin Pertanian.
