PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 63
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah tangga dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Pupuk dan Pestisida.
