PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 52
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Direktorat Irigasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier.
