PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 51
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penata usahaan barang milik negara, rumah tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan.
