Pasal 53
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Direktorat Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan irigasi dan perkumpulan petani pemakai air serta iklim, konservasi air dan lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan irigasi dan perkumpulan wwww.peraturan.go.id
petani pemakai air serta iklim, konservasi air dan lingkungan hidup; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan irigasi dan perkumpulan petani pemakai air serta iklim, konservasi air dan lingkungan hidup; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan irigasi dan perkumpulan petani pemakai air serta iklim, konservasi air dan lingkungan hidup; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan irigasi dan perkumpulan petani pemakai air serta iklim, konservasi air dan lingkungan hidup; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Irigasi Pertanian.
