PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 301
BAB 18 — PUSAT SOSIAL EKONOMI DAN KEBIJAKAN PERTANIAN
(1) Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian dipimpin oleh Kepala Pusat.
