PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 300
BAB 17 — PUSAT PERPUSTAKAAN DAN PENYEBARAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
