PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 295
BAB 16 — PUSAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan, anggaran, evaluasi dan pelaporan, kerja sama dan publikasi, pelayanan hukum perlindungan varietas tanaman dan perizinan, serta urusan tata usaha, wwww.peraturan.go.id
rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
