PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 296
BAB 17 — PUSAT PERPUSTAKAAN DAN PENYEBARAN TEKNOLOGI PERTANIAN
(1) Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian dipimpin oleh Kepala Pusat.
