PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 294
BAB 16 — PUSAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
