Pasal 293
BAB 16 — PUSAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian menyelengggarakan fungsi: a. penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran; b. pelaksanaan kerja sama dan publikasi; c. pemberian pelayanan hukum perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian; d. pelaksanaan pemeriksaan perlindungan varietas tanaman; e. pemberian pelayanan perlindungan varietas tanaman; f. pemantauan dan evaluasi hak dan kewajiban pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman; g. pemberian pelayanan pendaftaran varietas tanaman lokal dan varietas hasil pemuliaan serta pelayanan pendaftaran peredaran varietas tanaman; h. penerimaan, analisis persyaratan, fasilitasi proses teknis penolakan atau pemberian izin dan rekomendasi teknis dan pendaftaran di bidang pertanian; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
