PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 292
BAB 16 — PUSAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan wwww.peraturan.go.id
Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.
