PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 291
BAB 16 — PUSAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN
(1) Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dipimpin oleh Kepala Pusat.
