PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 290
BAB 15 — PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI PERTANIAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pemberian layanan dan publikasi data dan informasi pertanian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.
