PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 287
BAB 15 — PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI PERTANIAN
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengolahan, analisis, dan pengembangan sistem informasi pertanian, serta pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian.
