PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 288
BAB 15 — PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran; wwww.peraturan.go.id
b. pelaksanaan pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian; c. pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyediaan data dan informasi komoditas pertanian; d. pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyediaan data dan informasi nonkomoditas pertanian; e. pengelolaan dan pelaksanaan pengembangan sistem informasi Kementerian Pertanian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.
