PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 286
BAB 15 — PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI PERTANIAN
(1) Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian dipimpin oleh Kepala Pusat.
