PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 280
BAB 13 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan penindakan, dan pelaksanaan kerja sama, serta pengelolaan informasi perkarantinaan.
