PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 279
BAB 13 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
