Pasal 278
BAB 13 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang perkarantinaan tumbuhan benih; b. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang perkarantinaan tumbuhan non benih serta penyelenggaraan sistem audit dan penilaian; c. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang pengawasan pangan segar asal tumbuhan, invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor, ekspor serta antar area; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati.
