PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 277
BAB 13 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati. wwww.peraturan.go.id
