PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 281
BAB 13 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi wwww.peraturan.go.id
Perkarantinaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengawasan dan penindakan perkarantinaan; b. pelaksanaan kerja sama perkarantinaan; dan c. pengelolaan informasi perkarantinaan.
