PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 274
BAB 13 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
