PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 275
BAB 13 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi di bidang perkarantinaan hewan hidup; b. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi di bidang perkarantinaan produk hewan; dan c. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi di bidang pengawasan invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor, ekspor serta antar area.
