PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 273
BAB 13 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Badan Karantina Pertanian.
wwww.peraturan.go.id
