PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 270
BAB 13 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Sekretariat Badan Karantina Pertanian mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Karantina Pertanian.
