PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 271
BAB 13 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Sekretariat Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyusunan rencana dan program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati; b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara; c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, serta pengelolaan urusan kepegawaian; d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Badan Karantina Pertanian.
