PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 269
BAB 13 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Badan Karantina Pertanian terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani; c. Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati; dan d. Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan.
wwww.peraturan.go.id
