Pasal 251
BAB 12 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Badan Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pengkajian, penyusunan kebijakan, pemantauan dan pemantapan di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar; wwww.peraturan.go.id
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar; e. pelaksanaan administrasi Badan Ketahanan Pangan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
