PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 250
BAB 12 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Badan Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.
